Gerai Pelayanan Pajak di Mal Taman Palem Diperpanjang
access_time Kamis, 12 November 2015 09:00 WIB
remove_red_eye 5315
person Reporter : Septradi Setiawan
person Editor : Rio Sandiputra
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat memperpanjang penempatan gerai pembayaran pajak di Mal Taman Palem. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada wajib pajak (WP) agar bisa menyelesaikan pajak reklamenya.
Ya semoga saja lebih bertambah signifikan WP yang sadar pajak. Ini juga bisa menambah penerimaan pajak reklame tahun 2015, khususnya di wilayah Kecamatan Cengkareng
Kepala UPPD Kecamatan Cengkareng, Widi Astu
ti mengakui memang awalnya tidak banyak penyewa tempat usaha di mal tersebut yang membayar ataupun mendaftarkan pajak reklamenya. Namun beberapa hari belakangan, peningkatan pendaftaran pajak reklame cukup meningkat."Sampai dengan hari ke lima minggu kemarin, kita mencatat sudah 118 tenant yang mendaftarkan pajak reklame. Untuk data minggu ini kami masih hitung lagi," kata Widi, Kamis (12/11).
Gerai Pelayanan Pajak di Mal Taman Palem Sepi PeminatMenurut Widi, gerai akan diperpanjang hingga Jumat (13/11) besok. "Ya semoga saja lebih bertambah signifikan WP yang sadar pajak. Ini juga bisa menambah penerimaan pajak reklame tahun 2015, khususnya di wilayah Kecamatan Cengkareng," tandasnya.